Wednesday, August 15, 2012

Refotnya Bawa2 nama suami

Reffotnya memakai nama suami ............ Dec 20, '10 5:25 PM
for everyone


Seorang teman bertanya, mungkin ini kegelisahan dirinya, sebab waktu itu dia bertanya, nama siapa yang saya bawa dibelakang nama saya??

Saat itu saya jawab dengan,:" membawa nama ayah saya…………..", dan dia tercenung.

Setelah sekian lama dia datang lagi dan bertanya : "boleh kah seorang istri mencantumkan nama suami dibelakang namanya???".

Saya jawab dengan tegas……….:" maaf ya teman2 semua, sesungguhnya itu dilarang dalam islam dan "haram" hukumnya".

" tidak boleh, seorang perempuan setelah menikah melepaskan nama keluarganya, dan mengambil nama suaminya dibelakang namanya, sebagaimana yang dilakukan oleh orang non islam pada umumnya".

"Sekali lagi saya minta maaf kalau perkataan saya ini tidak seperti yg kalian inginkan tapi begitulah adanya."

Memang, sudah sangat biasa sekali seorang perempuan setelah menikah, langsung mencantumkan nama suami dibelakang namanya, menggeser kedudukan ayahnya dengan suaminya….

Dan bagi sebagian orang, merupakan suatu kebanggaan, menyandang nama suami dibelakang namanya.

Padahal, sungguh alangkah reffot urusannya, ketika perceraian atau perpisahan terjadi... si perempuan harus mengganti document ke nama semula sebagaimana aslinya.

Bukan tidak banyak yang masih menyandang nama suami, padahal benci setengah mati karena dihianati, namun karena urusan document bukan urusan gampang , dengan sangat terpaksa nama orang yg dibenci masih nempel dibelakang namanya…..


Belum lagi , kalau menikah kembali ….hihihi, harus menyandang dua nama laki2 berbeda di belakang namanya sekaligus

Sungguh maha sempurna Islam diatur oleh Allah…., dari sini kita bisa mengambil salah satu hikmah mengapa mencantumkan nama suami tidak diperbolehkan...Subhanalllah………….

Kalau ditanah air mungkin hanya sekedar nama panggilan doang kali ya, sehingga gak ada effect di document, serta surat-surat lainnya, namun tidak untuk yang tinggal diluar indonesia, passport dan kartu identitas lainnya langsung berobah…



Jadi nama resminya adalah nama baru dengan mencantumkan nama suami dibelakang namanya, misalnya, menjadi Surtini Williams, yang nama aslinya Surtini binti Supardjan………...

Sementara kita tau di dalam al quran jelas disebutkan, bahwa tidak dibenarkan seseorang menisbatkan dirinya kepada selain ayahnya, seperti dalam ayat berikut :

“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah…………...” [QS al-Ahzab: 5]

Sungguh telah datang ancaman yang keras bagi orang yang menisbatkan kepada selain ayahnya.

Maka dari itu tidak boleh seorang wanita menisbatkan dirinya kepada suaminya, sebagaimana adat yang berlaku pada kaum kuffar, dan yang menyerupai mereka bagi kaum muslimin.

Tidak boleh dari segi nasab, seseorang bernasab kepada selain nasabnya yang asli, atau mengaku keturunan dari yang bukan ayahnya sendiri.

Sungguh islam telah mengharamkan seorang ayah mengingkari nasab anaknya tanpa sebab yang benar secara ijma’.(Buchari)



Tidak boleh dari segi nasab seseorang bernasab kepada selain nasabnya yang asli atau mengaku keturunan dari yang bukan ayahnya sendiri. Sungguh islam telah mengharamkan seorang ayah mengingkari nasab anaknya tanpa sebab yang benar secara ijma’.(Buchari)

“Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Alloh, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, Alloh tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah”( oleh Muslim dan Tirmidzi ).

Yang dianjurkan dadalam Islam adalah, panggilan seorang perempuan dengan menyebut nama anaknya, misalnya anak nya bernama Suhendra, maka panggilan dia dengan menyebutnya ummu Suhendra…….



Nah ……masihkah berkeinginan untuk mencantumkan nama suami setelah menikah nanti??

No comments:

Post a Comment